Selamat
datang di laman
SIMPEL ABDI BPPM
INSTITUT TEKNOLOGI SAINS DAN KESEHATAN
RS
dr. SOEPRAOEN KESDAM V/BRW MALANG
Badan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (BPPM) adalah
salah satu badan di Poltekkes RS dr. Soepraoen yang mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, dan
mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat. Pendirian BPPM disahkan berdasarkan Surat Keputusan
Direktur Nomor Skep/9-A/IV/2013 tertanggal 05 April 2013 tentang Pendirian
Badan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Poltekkes RS dr. Soepraoen.
Sejarah BPPM diawali dengan pendirian Pusat Penelitian dan
Pengembangan (P3) sebagaimana tertuang dalam Statuta Poltekkes RS dr.
Soepraoen Malang tahun 2008 Bab IX Pasal 36. Pusat Penelitian dan Pengembangan (P3) adalah lembaga yang
mengelola penelitian di
Poltekkes RS dr. Soepraoen. P3 mempunyai tugas
mengkoordinasi, memantau dan menilai pelaksanaan penelitian yang diselenggarakan
di lingkup Poltekkes RS dr. Soepraoen. Sedangkan lembaga yang mengelola kegiatan
pengabdian kepada masyarakat adalah Pusat Pengabdian Masyarakat dan Kesehatan
(PPMK) sebagaimana tertulis dalam Statuta Poltekkes RS dr. Soepraoen Malang tahun 2008 bab IX pasal 38 ayat 1. Dalam
perkembangannya, Pusat Pengabdian Masyarakat dan Kesehatan dilebur bersama
Pusat Pengembangan Penelitian (P3) menjadi Badan Penelitian dan Pengabdian
Kepada Masyarakat (BPPM), sebagaimana tertuang dalam Statuta Tahun 2013 bab VII
pasal 40 yang menyatakan bahwa pengelolaan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat dilaksanakan oleh BPPM yang mempunyai tugas pokok
merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan
penelitian dan pengabdian masyarakat. Dalam Statuta Tahun
2016 bab VII pasal 30 juga disebutkan tentang BPPM.
Pendirian BPPM
disahkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor Skep/9-A/IV/2013 tertanggal
05 April 2013 tentang Pendirian Badan Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat Poltekkes RS dr. Soepraoen. Adapun tugas pokok BPPM berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor SKep/35a/III/2013 tentang Penggunaan Pedoman Uraian Tugas Poltekkes RS dr.
Soepraoen Malang, menjelaskan bahwa Badan Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat (BPPM) mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan,
melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat. Nama BPPM sebagai badan
yang mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat digunakan sampai
sekarang seperti yang tertuang dalam Statuta Tahun 2016 bab VII pasal 30.
Visi BPPM:
Menjadi pusat penelitian, penerapan, dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi kesehatan yang terkemuka dalam rangka menegakkan nilai-nilai
kemanusiaan dan keilmuan bagi kepentingan masyarakat.
Misi BPPM:
1.
Mengelola kegiatan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penerapan dan pengembangan ipteks
kesehatan bagi civitas akademika Poltekkes.
2.
Membangun dan mengembangkan
kerjasama dengan berbagai pihak, baik lokal, regional, maupun nasional dalam
kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penerapan dan
pengembangan ipteks kesehatan.
3.
Mendorong kegiatan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penerapan dan pengembangan ipteks
kesehatan kearah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan paten.
4.
Mendukung
lembaga-lembaga pemerintah dan swasta dalam menggali, memanfaatkan serta
mengelola hasil-hasil penelitian, penerapan dan pengembangan ipteks kesehatan.
5.
Mendorong dan
menyebarluaskan hasil-hasil penelitian, penerapan dan pengembangan ipteks
kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Tujuan BPPM:
a.
Mengembangkan manajemen Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat dalam struktur organisasi Poltekkes RS dr.
Soepraoen dengan manajemen yang sehat;
b.
Mengembangkan kualitas dan kuantitas Penelitian
dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk mendukung pencapaian visi yang mampu
melintas wilayah nasional, meningkatkan iklim akademik dan program pengembangan
Poltekkes, serta daya saing nasional;
c.
Meningkatkan Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat yang diarahkan kepada pengembangan, pemanfaatan, penuntasan
permasalahan, terutama yang berkaitan dengan pengembangan sumberdaya manusia,
teknologi bidang kesehatan, budaya, sosial kemasyarakatan dan kesehatan;
d.
Memberikan pengabdian dan pelayanan kepada
masyarakat untuk meningkatkan relevansi keilmuan, Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat;
e.
Menyiapkan pimpinan tenaga kesehatan yang
professional dan mampu berwirausaha melalui interpreneur dan mampu
mengkolaborasi dengan potensi masyarakat.
Tugas BPPM:
a.
Menentukan arah penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.
b.
Melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
c.
Mengkoordinasikan penelitian ilmu
pengetahuan, teknologi terutama bidang kesehatan dan atau seni.
d.
Mengkoordinasikan penelitian untuk
mengembangkan konsepsi pembangunan nasional bidang kesehatan, wilayah dan atau
daerah melalui kerjasama antar perguruan tinggi dan atau badan lain, baik di
tingkat local, regional, maupun nasional.
e.
Melakukan kegiatan penyebarluasan
hasil penelitian melalui publikasi ilmiah.
f.
Mengkoordinasikan penerapan
hasil-hasil penelitian ilmu pengetahuan bidang kesehatan, teknologi kesehatan
dan atau seni tertentu untuk menunjang pembangunan nasional.
g.
Mengkoordinasikan pelaksanaan
pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional,
wilayah dan atau daerah melalui kerjasama antar perguruan tinggi dan atau badan
lain, baik di tingkat local, regional propinsi, dan nasional.
h.
Melaksanakan inventarisasi dan pendataan semua
aktifitas pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Poltekkes
RS dr. Soepraoen.
i.
Mengkoordinasikan, memantau dan menilai
pelaksanaan kegiatan pengkajian dan pengembangan penelitian yang
diselenggarakan oleh pusat studi dan Prodi di bawah koordinasinya.
j.
Menghimpun para peneliti di Poltekkes dalam
klaster lintas disiplin ilmu.
k.
Melakukan koordinasi dengan Program Studi guna
menjamin relevansi antara kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
dengan kegiatan pendidikan.
l.
Mengendalikan administrasi sumber daya yang
diperlukan.
m. Melakukan
koordinasi aktif dengan institusi mitra kerjasama.